10 Masa Aksi Ditetapkan sebagai Tersangka, PPMI DK Mataram Hadiahi Kapolres Bima Kartu Kuning

- 14 Mei 2022, 22:13 WIB
sekertaris Jendral Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Mataram, Julhaf Riansyah (dok/ist)
sekertaris Jendral Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Mataram, Julhaf Riansyah (dok/ist) /Riadi/

HAILOMBOKTIMUR - Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Mataram mengecam keras tindakan aparatur negara terhadap penangkapan paksa masa aksi di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB yang melakukan aksi pemblokiran jalan selama 4 hari berturut-turut. 

 

Karena tindakan penangkapan tersebut, Sekertaris Jendral (Sekjend) PPMI DK Mataram, Julhaf Riansyah memberikan kartu kuning untuk Kapolres Bima. 

"Saya sangat mengecam keras atas tindakan pihak kepolisian karena telah mengkhianati amanat konstitusi berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia," tukasnya. Sabtu 14 Mei 2022.

 

Sebagaimana telah di atur dalam pasal 28 E, kata dia kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat.

 

"Sementara pihak kepolisian melakukan penangkapan dan memukul masa aksi (represif), ini kan tindakan kekerasan bisa kena delik," jelasnya

Sementara itu, kata Julhaf keputusan aparatur negara dalam menetapkan 10 masa aksi sebagai tersangka telah memicu keresahan masyarakat dan mahasiswa. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x