Walhi NTB Mengecam Tindakan Represifitas Kepolisian Terhadap Petani Sawit di Malin Deman Bengkulu

- 15 Mei 2022, 19:03 WIB
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Barat (Walhi NTB) Amri  Nuryadin, SH
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Barat (Walhi NTB) Amri Nuryadin, SH /(dok/ist) /Riadi

Baca Juga: Kasus Penangkapan 10 Mahasiswa Diduga Provokator di Bima Diambil Alih Polda NTB

Akibat tindakan brutal aparat kepolisian, kata Amri sebagian petani mengalami luka-luka dan sekitar 40 orang akhirnya ditangkap dan ditahan secara paksa di kantor Resort Mukomuko dengan keadaan ditelanjangi, tangan diikat dan barang berupa Handphone disita. 

Parahnya, kata dia aparat kepolisian menghalang-halangi Tim Pengacara dari Akar Law Office yang datang sebagai kuasa hukum petani yang telah ditangkap tersebut.

"Kedatangan mereka untuk menemui dan memastikan status hukum kliennya, terus dihalang-halangi pihak kepolisian, sampai akhirnya para petani anggota PPPBS tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama, dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara," tukasnya

Tindakan aparat kepolisian Resort Mukomuko terhadap petani PPPBS tersebut, kata dia akhirnya menambah deretan panjang kasus perampasan dan monopoli tanah, penguasaan sumberdaya alam dan, pelanggaran HAM di Indonesia yang dilakukan oleh Negara.

Berdasarkan seluruh kenyataan tersebut, WALHI NTB mengecam tindakan Represif Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Muko-muko, Bengkulu terhadap Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) dan Masyarakat Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. 

Baca Juga: Penangkapan 10 Aktivis Mahasiswa Bima, Sekjen IMBI Mataram : Inkonstitusional dan tidak Sesuai Tri Brata Polri

WALHI NTB menyatakan salut dan solidaritas setinggi-tingginya kepada segenap pengurus dan anggota PPPBS atas perjuangannya mempertahankan hak atas tanahnya yang di klaim oleh PT. Daria Dharma Pratama (DDP). 

Bersama ini, WALHI NTB juga menuntut pihak Kepolisian Resort Muko-muko harus segera membebaskan tanpa syarat 40 orang anggota PPPBS yang telah ditahan secara paksa. 

"Cabut status tersangka kepada 40 Petani yang cacat prosedural tanpa didampingi kuasa hukum," tegasnya

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Walhi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x