Terkait peran, Pujawati menyampaikan bahwa penyidik kini masih melakukan pendalaman.
Namun dari hasil penyidikan sementara terungkap bahwa para tersangka diduga menjalankan modus mengambil keuntungan dari korban, salah satunya dengan memberikan pelatihan pemantapan kemampuan untuk dapat bekerja di Polandia.
Para korban yang diketahui sebagian besar berdomisili di Kabupaten Lombok Tengah itu terungkap menyetorkan uang tunai kepada para tersangka.
"Nominal yang diberikan beragam, kisaran Rp15 juta sampai Rp20 juta," ucap dia.
Baca Juga: Pelabuhan Badas Disiapkan Menjadi Tempat Berlabuhnya Hotel Terapung Pendukung MXGP Samota
Kasus ini, katanya, sudah masuk tahap penahanan ketiga tersangka di Rutan Polda NTB. Penanganan kasus ini dipastikan masih berjalan pada tahap penyidikan.