Pemeriksaan saksi, korban, maupun penguatan alat bukti lain, salah satunya dari penyitaan dokumen masih dilakukan, paparnya.
"Memang dari penyidikan ini tidak semua korban kooperatif, jumlahnya sekitar 20 orang saja yang mau memberikan keterangan," katanya.
Meskipun demikian, papar dia, dari alat bukti yang kini sudah dikantongi penyidik, Pujawati meyakinkan bahwa penyidik sudah menemukan unsur pelanggaran pidana dari perbuatan tiga tersangka.
"Makanya dalam waktu dekat, berkas rampung dan akan segera kami limpahkan ke jaksa untuk diteliti," ujarnya.***