SBMI Apresiasi Langkah Polda NTB Gagalkan Pengiriman 60 Pekerja Migran Tujuan Polandia

- 31 Mei 2022, 14:13 WIB
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat  (SBMI NTB) Usman saat diwawancarai wartawan di kantornya di Selong (dok/riadi)
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB) Usman saat diwawancarai wartawan di kantornya di Selong (dok/riadi) /Riadi/

 

Sebelumnya dilansir dari ANTARA pada Senin, 30 Mei 2022, sebanyak 60 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan negara tujuan Polandia digagalkan keberangkatannya oleh Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. 

 

"Dari kasus ini terungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur perekrutan 60 PMI," kata Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati seprti dilansir dari Antara, Selasa 31 Mei 2022. 

Baca Juga: Pemda Lombok Timur Gelontorkan Anggaran Rp150 Juta untuk Penanganan PMK. 

Menurutnya, indikasi pelanggaran pada kasus ini merekrut tanpa menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan melainkan secara perorangan. 

 

Dari adanya indikasi tersebut, kata dia, penyidik menetapkan tiga tersangka yang diduga melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

"Tiga tersangka dalam kasus ini berasal dari Kabupaten Lombok Tengah. Mereka berinisial MN, HZ, dan PJ," terangnya

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x