Rampung, Kepala BKD : Verifikasi dan Sinkronisasi Terus Dilakukan

- 10 Juni 2022, 13:10 WIB
Pemerintah Provinsi NTB, melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs. Muhammad Nasir, menegaskan bahwa data tenaga kontrak atau honorer/Non ASN dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sepenuhnya belum rampung, karena masih ada data yang belum masuk atau diserahkan secara lengkap.
Pemerintah Provinsi NTB, melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs. Muhammad Nasir, menegaskan bahwa data tenaga kontrak atau honorer/Non ASN dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sepenuhnya belum rampung, karena masih ada data yang belum masuk atau diserahkan secara lengkap. /Dok/Ida M

Baca Juga: Perbaikan Jembatan Medas dan Midang Lobar Diusulkan Dari Dana APBN

 

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa OPD lingkup Pempro. NTB. tersebar diseluruh wilayah Provinsi NTB. Baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa. Termasuk dilingkup Dikbud, seperti pada SMA sederajat, yang memiliki tenaga kontrak atau honorer hingga didaerah terpencil. Tidak hanya itu tenaga KPH di DLHK juga memiliki tenaga kontrak yang biasa secara rutin berada di hutan.

 

"Mungkin mereka masih sibuk , belum sempat mengirim data, maka kami harus menunggu dan tetap terus mengingatkan agar secepatnya mengirim data, ini juga yang jadi alasan telatnya masuk data,"tambah Kepala BKD.

 

Jadi ia kembali menegaskan terkait informasi yang beredar di media cetak maupun elektronik, bahwa tidak ada selisih data, terkait pembayaran yang lebih dari tenaga honorer yang ada, namun selisih tersebut akibat data yang belum masuk ke BKD. Karena pendataan ini memerlukan ketelitian dan keakuratan, sehingga kedepan menjadi database yang utuh, untuk pemetaan, perencanaan kebutuhan daerah.

Baca Juga: Dinas Peternakan Lotim Kena Sidak, Angka PMK Dinyatakan Melandai

 

Setelah adanya surat dari Kemenpan RB pada tanggal 31 Mei 2022, tentang pendataan tenaga honorer dan rencana penghapusan tenaga kontrak atau Non ASN, maka pihaknya mendata tenaga kontrak atau honorer Non ASN yang bisa mengikuti tes CPNS dan P3K, kemudian dibuat analisah kebijakan untuk dikirim ke pusat.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah