Komisioner OJK: Keberadaan TPAKD di NTB dapat Berkontribusi pada Pertumbuhan Perekonomian

- 30 Agustus 2022, 11:37 WIB
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widiasari Dewi (dok:istimewa)
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widiasari Dewi (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Bupati Kabupaten Lombok Barat H. Fauzan Khalid, bersama enam Kepala Daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) dikukuhkan menjadi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten dan Kota Provinsi NTB. 

Enam pimpinan daerah tersebut diantaranya, Walikota Mataram, Bupati Lombok Tengah, Bupati Sumbawa Barat, Bupati Sumbawa, Bupati Dompu dan Bupati Bima. 

 

Pengukuhan tujuh tim ini ditandai dengan pemukulan Gendang Beleq oleh Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah bersama anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widiasari Dewi di Hotel Pullman, Kuta Mandalika, Senin kemarin 

 Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widiasari Dewi menyampaikan apresiasi kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di NTB, atas dukungannya dalam pembentukan TPAKD di seluruh NTB. 

Selain itu, sebut dia, menjadi salah satu dari 16 Provinsi yang telah melakukan pembentukan TPAKD untuk seluruh tingkat provinsi di Indonesia.

 

Lebih jauh ia menambahkan perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. 

Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, kata dia, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah. 

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah