Miliki Sabu 2,7 Kilogram, Sopir Truk Asal Lombok Timur Ditangkap Polda NTB

- 7 Desember 2022, 20:35 WIB
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dan Direktur Resnarkoba Polda  NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi saat konfrensi pers pengukapan kasus penangkapan pelaku narkoba (dok:istimewa)
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dan Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi saat konfrensi pers pengukapan kasus penangkapan pelaku narkoba (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui tim Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang sopir truk antar provinsi atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2,7 kilogram. 

 

Sopir truk tersebut inisial W alias Cekok (49) warga Desa Masbagek Selatan, Kecamatan Masbagek, Lombok Timur, NTB. 

 

Tersangka merupakan jaringan Sumatera yang berhasil ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dipinggir jalan diwilayah Lombok Timur. 

 

"Penangkapan terhadap tersangka W dilakukan pada tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 17.30 wita dipinggir jalan Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lotim," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Rabu 7 Desember 2022. 

 

Dari pengeledahan, jelas dia, berhasil diamankan dari tangan tersangka W, sebanyak 29 bungkus besar diduga berisi sabu. 

 

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi mengatakan, bahwa hasil yang dilakukan selama bulan November ada 6 kasus dengan 10 tersangka. 

 

"Ada dua kasus yang kami lakukan pengungkapan itu terungkap merupakan jaringan narkoba khususnya jenis sabu dari Sumatera ke Nusa Tenggara Barat," ucapnya. 

 

Terkait dengan tersangka W, kata dia, pada saat dilakukan penangkapan berhasil diamankan BB seberat 100 gram, kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka diperoleh sabu seberat 2,6 Kilogram. "Jadi gabungan BB dari tersangka W hampir mencapai 2.7 Kilogram," paparnya.

 

Dari penangkapan terhadap tersangka W ini, lanjutnya, diketahui bahwa BB yang berhasil diamankan tersebut diakui berasal dari Sumatera. 

 

Selain itu dalam kasus lainnya, Direktorat Resnarkoba juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MAA dan MPS di kamar kos kosan di Lombok Timur dengan BB sabu seberat 100 gram diketahui sabu tersebut berasal dari Sumatera. 

 

"Ternyata hasil pendalaman kami MAA jaringan Sumatera, dia sudah dua kali terima kiriman dari Sumatera," paparnya.

 

Saat ini, kata dia, 10 orang tersangka telah diamankan di Rutan Mapolda NTB untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x