Walhi NTB Soroti Konflik Pertanahan Antara Warga dengan PT Perkebunan Kopi Tresno Kenangan

- 12 Desember 2022, 19:34 WIB
Direktur Walhi NTB bersama warga desa karang sidemen lombok tengah yang tengah memperjuangkan pengakuan atas wilayah kelolanya yang di klaim oleh PT Tresno Kenangan (dok:istimewa)
Direktur Walhi NTB bersama warga desa karang sidemen lombok tengah yang tengah memperjuangkan pengakuan atas wilayah kelolanya yang di klaim oleh PT Tresno Kenangan (dok:istimewa) /

 

Demikian pula pada tahun 2012, Badan Pertanahan Nasional RI menerbitkan surat nomor : 2812/25.3-500/VIII/2012, tanggal 3 Agustus 2012, yang pada pokoknya menegaskan bahwa “PT. Perkebunan Kopi Tresno Kenangan memiliki lahan perkebunan di Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah yang berakhir Hak nya tanggal 14 Desember 1986 sehingga status tanah tersebut menjadi TANAH NEGARA”

 

Pada bulan Oktober 2022, PT. Tresno Kenangan memasang plank yang berisikan tulisan “Tanah Milik PT Tresno Kenangan” di Lahan yang telah digarap dan dikuasai oleh warga sejak tahun 2008-2010 padahal izin HGU atas nama PT. Tresno kenangan telah habis masa berlaku atau telah lampau waktu, sehingga mendapat perlawanan oleh warga Desa Lantan, sampai sekarang lahan tersebut masih di kuasai oleh Warga Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan.

 

Masih kata dia, warga berharap dapat mengajukan pengelolaan lahan tersebut secara kolektif atau kelompok melalui skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) sebagaimana dalam Perpres Nomor: 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. 

 

Sehingga Walhi NTB mendampingi setiap konsolidasi dan upaya warga dalam melakukan advokasi dan kampanye untuk mendapatkan pengakuan negara atas ruang kelola dan ruang penghidupannya di lahan tersebut.***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Walhi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah