Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya seperti satu unit sepeda motor merek Yamaha X-Ride warna hitam dengan lis warna biru kuning nopol DK 3963 dan satu bilah senjata tajam jenis belati berukuran ± 30 cm.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.***