Diduga Terlibat Kepemilikan Sabu, Dua Pria dan Satu Wanita di Bima Diamankan Polisi

- 20 Desember 2022, 14:15 WIB
Dua Pria dan satu wanita di Bima Diamankan pihak kepolisian, karena diduga terlibat kepemilikan narkoba jenis sabu (dok:istimewa)
Dua Pria dan satu wanita di Bima Diamankan pihak kepolisian, karena diduga terlibat kepemilikan narkoba jenis sabu (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Resor (Polres) Bima terus melakukan upaya pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.

 

Terlebih menjelang Natal dan tahun baru, bukan saja Narkoba jenis Sabu yang diberantas tetapi obat-obatan terlarang serta peredaran Miras.

 

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, pada Minggu 18 Desember 2022 kemarin, sekira pukul 19.00.Wita Tim Opsnal Sat-Resnarkoba berhasil mengamankan 3 orang terduga atas kepemilikan dan menguasai Narkoba Jenis Sabu di Desa Samili.

 

Ketiga orang yang diamankan itu, kata dia, salah satunya wanita inisial SAM (20) alamat Desa Nisa, Kecamatan Woha, dan dua lainnya masing-masing berinisial IM (40) dan HY (45) merupakan warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima. 

 

Penangkapan terhadap tiga orang tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran Narkoba di Desa Setempat.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x