HAILOMBOKTIMUR - Media sosial (Medsos) mestinya menjadi wahana untuk menyampaikan konten dan komentar yang menyejukkan, positif dan bernilai manfaat.
Sebaliknya, jangan bermedia sosial dengan menggunakan akun untuk hal-hal yang berbau pornografi, penghinaan, SARA serta konten lain yang dianggap negatif.
Jiak tidak, pengguna media sosial akan berhadapan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Artinya kita akan terjerat pidana.
Peristiwa yang satu ini, menjadi contoh betapa pengguna medsos akan menyesali perbuatannya, sebab telah menggunakan akunnya untuk menyebar konten pornografi.
Tim Puma 2 bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Katim Puma 2 Aiptu Hero Suharjo, mengamankan seorang terduga pengguna akun facebook palsu yang digunakan untuk menyebar konten pornografi.