HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak 4 terduga pelaku tindak pidana Narkotika diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta setempat, Minggu 22 Januari 2023.
TKP pertama di lingkungan Moncok, Kelurahan Pajarakan, Kecamatan Ampenan. Ditempat tersebut diamankan 2 terduga yakni S (58), alamat Kelurahan Pajarakan Karya, Kecamatan Ampenan, dan SB (43) alamat Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang.
Kemudian dilakukan pengembangan ke TKP kedua di lingkungan Arong-arong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, aparat kepolisian berhasil mengamankan satu terduga yakni S (52) alamat Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.
Sedangkan dari hasil pengembangan di TKP ketiga di lingkungan Pejeruk, kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, polisi berhasil mengamankan SB (43), Pria, alamat Gomong, Kecamatan Selaparang.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, terungkapnya kasus tersebut atas informasi yang diterima dari masyarakat sehingga tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan para terduga pelaku di masing-masing TKP.