Jual Aset Pemda Seluas 25 are, Mantan Kades di Lombok Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

- 18 Februari 2023, 07:14 WIB
Kombes Pol Teddy Ristiawan (dok: istimewa)
Kombes Pol Teddy Ristiawan (dok: istimewa) /

Total kerugian korban sekitar Rp 500 juta. FA ditetapkan menjadi tersangka dengan rekannya IK yang bertugas mengatur pertemuan antara mereka. Ditekankan Teddy, status tersangka dilaporkan sebagai kasus penipuan, bukan penjualan aset. “Kita tetapkan KUHP pasal 378 tentang penipuan dengan penjara 4 tahun,” jelas Teddy.

Baca Juga: LMND NTB Gelar Aksi Unjuk Rasa Depan Kejati NTB Terkait Kasus KUR Tani di Lombok Timur

Sebelumnya, Pemkab Lombok Barat melalui BPKAD menegaskan akan melaporkan oknum eks Kades Kuranji atas dugaan penggelapan aset daerah. Aset yang dimaksud yakni tanah seluas 25 are di Desa Kuranji. 

Dimana Korban menjual kebunnya untuk membeli aset tersebut kepada FA, setelah di telusuri, ternyata tanah tersebut menggunakan PT palsu yang dipakai mantan Kades Kuranji untuk meyakinkan korbannya.

Tanah yang dijual oleh FA tercatat sebagai aset daerah yang sah. Kemudian, sertifikatnya tercatat tahun 2001 dengan nama bidang pecatu Kadus Paok Dodol Subak Karang Bangket Desa Kuranji dengan luas 25 are.***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x