Dump Truk Milik Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah Terindikasi Bodong, Diduga Rugikan Negara Milyaran Rupiah

- 22 Februari 2023, 16:26 WIB
Tampak dump truck di gudang yang dimiliki oleh Dinas LH Lombok Tengah
Tampak dump truck di gudang yang dimiliki oleh Dinas LH Lombok Tengah /

HAILOMBOKTIMUR - Dump truck pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah terindikasi bodong.

Pasalnya tujuh dari sepuluh dump truck itu tak memiliki legalitas atau tak dilengkapi dokumen yang sah seperti STNK dan BPKB.

"Mobil ini pengadaannya tahun 2021 lalu. Totalnya ada 10 dump truck, tiganya sudah keluar surat-suratnya, sisanya belum". Ujar Lalu Amir Ali selaku Plt Kepala Dinas LH Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga: Direktur RSUD Soedjono Kunjungi Atlet Boxer Lombok Timur yang Berlaga di Porprov NTB

Baca Juga: Legislator DPRD Provinsi NTB Minta Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Dipermudah

Baca Juga: Walhi NTB: Pembangunan dan Investasi 3 Bidang Ini Penyebab Kerusakan Ekologi Kawasan Hutan dan Pesisir

Menurutnya dasar pengadaan kendaraan itu untuk mendukung kegiatan di Lombok Tengah.

"Selain mobil sebelumnya kurang layak, berbagai kegiatan besar di Mandalika menjadi dasar utama pengadaan dump truck" Tutur Lalu Amir Ali yang saat itu menjadi PPK pengadaan kendaraan.

Terkait dengan kondisi kendaraan yang belum memiliki STNK dan BPKB, Lalu Amir Ali mengklaim itu kewenangan pejabat setelahnya, karena dirinya dipindah ke asisten II.

Namun sebelum pindah, ia mengaku telah mewanti-wanti pejabat baru di Dinas Lingkungan Hidup untuk menyikapi masalah tersebut.

"Sebelum pindah, saya sudah sarankan ke pejabat setelah saya, kendaraan sudah keluar tapi surat-suratnya belum keluar, tapi tolong disikapi" Ujar Lalu Amir Ali.

Sementara itu mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah, Supardiono mengaku semua pekerjaan sudah selesai.

Ia merekomendasikan untuk konfirmasi ke Lalu Maksum Supardi dan Masnun, pejabat yang menandatangani SPM.

"Saya masuk bulan November 2021, barang (kendaraan) sudah ada semua, sudah terbayarkan, coba konfirmasi ke Pak Masnun, beliau pejabat yang menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) dan Lalu Maksum Supardi". Ujarnya melalui sambungan telepon. Senin, 20 Februari 2023.

Saat dimintai konfirmasi, Masnun yang saat itu ditugaskan sebagai pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM) tidak menampik jika dirinya yang tandatangan.

Lebih lanjut, ia mengaku langsung tanda tangan berkas yang ada dan tidak pernah mengeceknya karena dirinya hanya seminggu sekali ke kantor Dinas Lingkungan Hidup.

"Saya saat itu masih di asisten II, jadi ke kantor hanya seminggu sekali. Langsung menandatangani semua berkas, termasuk surat perintah membayar pengadaan dump truk". Akuinya melalui sambungan telepon.

Sementara Lalu Maksum Supardi, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Sanitasi sebagai penerima manfaat proyek juga mengklaim tidak banyak tahu.

"Sebagai penerima manfaat saya tidak terlalu banyak tahu proyek itu, itu wewenangnya kepala dinas". Ujarnya saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup menganggarkan Rp5,4 Milyar untuk pengadaan dump truck.

Pengadaan tersebut kemudian dimenangkan oleh CV Dodena, namun dump truk itu bodong. Pasalnya hinga saat ini, tujuh dari sepuluh dump truck itu tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bea Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB).

Akibat dari masalah tersebut, negara diduga merugi hingga milyaran rupiah.***

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah