7 Dump Truk Milik Dinas LH Lombok Tengah Terindikasi Bodong, Ini Sanksinya Jika Tetap Dipakai di Jalan Raya

- 22 Februari 2023, 17:11 WIB
Salah satu dump truck pengangkut sampah yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Salah satu dump truck pengangkut sampah yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah /

HAILOMBOKTIMUR - Dump truck pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah terindikasi bodong.

Pasalnya tujuh dari sepuluh mobil dump truck itu tak memiliki legalitas atau tak dilengkapi dokumen yang sah seperti STNK dan BPKB. Padahal pengadaan dump truck itu berlangsung tahun 2021 lalu.

Tujuh dari sepuluh mobil dump truk milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah tak memiliki legalitas atau tak dilengkapi dokumen yang sah seperti STNK dan BPKB.

Baca Juga: Dump Truk Milik Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah Terindikasi Bodong, Diduga Rugikan Negara Milyaran Rupiah

Meskipun bodong, ketujuh mobil tersebut tetap beroperasi di jalan raya Kabupaten Lombok Tengah.

Jika mengacu pada regulasi, pemilik kendaraan bodong yang nekat menggunakannya di jalan raya akan dikenakan beragam sanksi.

Dirangkum dari berbagai sumber, bagi pemilik kendaraan bodong yang nekat menggunakannya di jalan raya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 288 disebutkan bahwa pengendara kendaraan bodong akan dikenakan denda Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Baca Juga: Polda NTB Berhasil Amankan 19 Pelaku Judi Online dan Manual

Selain denda, kendaraan juga disita sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x