HAILOMBOKTIMUR - Dump truck pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah terindikasi bodong.
Pasalnya tujuh dari sepuluh dump truck itu tak memiliki legalitas atau tak dilengkapi dokumen yang sah seperti STNK dan BPKB.
"Mobil ini pengadaannya tahun 2021 lalu. Totalnya ada 10 dump truck, tiganya sudah keluar surat-suratnya, sisanya belum". Ujar Lalu Amir Ali selaku Plt Kepala Dinas LH Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga: Direktur RSUD Soedjono Kunjungi Atlet Boxer Lombok Timur yang Berlaga di Porprov NTB
Baca Juga: Legislator DPRD Provinsi NTB Minta Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Dipermudah
Menurutnya dasar pengadaan kendaraan itu untuk mendukung kegiatan di Lombok Tengah.
"Selain mobil sebelumnya kurang layak, berbagai kegiatan besar di Mandalika menjadi dasar utama pengadaan dump truck" Tutur Lalu Amir Ali yang saat itu menjadi PPK pengadaan kendaraan.
Terkait dengan kondisi kendaraan yang belum memiliki STNK dan BPKB, Lalu Amir Ali mengklaim itu kewenangan pejabat setelahnya, karena dirinya dipindah ke asisten II.
Namun sebelum pindah, ia mengaku telah mewanti-wanti pejabat baru di Dinas Lingkungan Hidup untuk menyikapi masalah tersebut.