Kaitan dengan penanganan infrastruktur jalan, Kementerian PPN bersama Kementerian PUPR sedang menyiapkan inpres jalan daerah. Melalui inpres jalan daerah, pemerintah pusat akan menangani jalan di daerah apapun statusnya.
"Itu apapun statusnya jalan di daerah tetapi sepanjang menjadi bottlenect untuk pengembangan ekonomi daerah, itu yang kita lakukan pada 2023, penanganan jalan daerah dianggarkan sebesar Rp32 triliun. Tetapi anggaran yang disetujui hanya separuhnya, yaitu Rp14 triliun. Anggaran sebesar Rp14 triliun itu digunakan untuk penanganan jalan daerah lewat Inpres Jalan Daerah,” kata Sumedi.***