HAILOMBOK TIMUR.COM- Pemerintah Kabupaten Bima mulai melakukan pencairan Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Ke-13, pada Rabu 6 Juli 2022.
Pembayaran gaji ke-13 tahun ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 anggaran tersebut diberikan kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 76/PMK.05/2022 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ke-13 serta Peraturan Bupati Bima nomor 24 tahun 2022.
"Tahun ini Rp. 35 lebih milyar anggaran disalurkan baik kepada PNS dan tenaga PPPK," Kata Bupati Bima,Hj. Indah Dhamayanti Putri melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin.
Baca Juga: Bupati Lombok Timur Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Al-Kautsar Gontory Aikmel
Dari jumlah tersebut lanjut dia, sebanyak 7.292 PNS dan CPNS akan menerima pencairan total Rp 33,6 milyar yang diperuntukkan bagi 2.163 PNS golongan IV.
Kemudian sebesar Rp. 12,2 Milyar, 4.060 PNS golongan III, sebesar Rp 17,6 milyar, 1.057 PNS golongan II, sebesar Rp. 3,7 milyar dan 13 PNS golongan I senilai Rp 39 juta.
Lanjut Suryadin, selain untuk PNS, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran Rp 2 milyar anggaran bagi 570 tenaga PPPK yang mengabdi pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.
"Komponen Gaji yang dibayarkan bagi para PNS dan tenaga PPPK tersebut mengacu pada jumlah pembayaran gaji Bulan Juni 2022," katanya.
Baca Juga: Diduga Tipu Korban dengan Janjikan Sebagai Tenaga Honorer, Seorang PNS di Mataram Terancam Bui
Karena itu kata Suryadin, Bupati berharap agar PNS dan tenaga PPPK dapat memanfaatkan seoptimal mungkin dana tersebut untuk menunjang pendidikan putra-putri yang melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.***