Diciduk Jual Beli Sabu, Satu Keluarga di Lombok Barat Terancam Tinggal di Bui

- 12 Mei 2022, 13:36 WIB
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, saat di wawancara awak media Rabu 12 Mei 2022
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, saat di wawancara awak media Rabu 12 Mei 2022 /(dok/ist) /Riadi

HAILOMBOKTIMUR - Karena seringkali Kamar Kosnya dijadikan tempat transaksi sabu, satu keluarga asal Lapuapi di sergap tim opsenal resnarkoba polresta Mataram di Kosnya, lingkungan karang sukun Baru, Mataram timur, kota Mataram, pada 10 Mei 2022, pukul 20:30 wita.

 

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE saat diwawancara media ini, didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Rabu 12 Mei 2022 di ruang kerjanya mengatakan, bahwa terungkapnya kasus jual beli narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh terduga bersama beberapa keluarganya tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas yang dilakukan Pasutri tersebut.

 

"Saat di TKP kami mengamankan 7 orang yaitu LNH, pria 32 tahun alamat Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok barat, kemudianYN prempuan 27 tahun Alamat Labuapi, dan 5 orang lainnya yang berada di TKP sedang membeli dan mengkonsumsi sabu, ini dibuktikan dari hasil tes urine ke 7 yang diamankan, lima diantaranya Positif," jelas Yogi.

 

Yogi menceritakan bahwa dari hasil penggeledahan, tim opsenal menumukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram brutto. 

 

Selanjutnya barang tersebut kami amankan bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Humas Polda NTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah