Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Lombok Tengah Mendekam Dipenjara

- 22 Mei 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi Ibu Rumah Tangga di penjara lantaran edarkan sabu (dok/RiauOnline)/
Ilustrasi Ibu Rumah Tangga di penjara lantaran edarkan sabu (dok/RiauOnline)/ /Riadi/

HAILOMBOKTIMUR - Tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MB (35) atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu 22 Mei 2022. Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Baca Juga: Dandim 1615/Lotim Instruksikan Jajaran Back Up Pemda Cegah PMK Ternak

Terduga pelaku, kata Hizkia, ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Lombok Tengah di rumahnya di Kecamatan Pujut pada Kamis 19 Mei 2022 sekitar pukul 21.40 Wita kemarin.

"Tim menangkap MB di dalam rumahnya, kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat," kata IPTU Hizkia. 

 

 

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti dua paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat empat gram beserta satu unit HP, satu buah dompet dan sejumlah uang sebanyak Rp6.350.000.

"Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di belakang kulkas," ujar Kasat Narkoba. 

Baca Juga: Tambang Emas PT STM Dompu Didemo, Warga Meminta Kompensasi Lahan

Menurut IPTU Hizkia, penangkapan tersebut berawal dari laporan Masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah setempat. 

 

 

Kemudian atas dasar informasi itu, tim opsnal satnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan. 

"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berada di mako Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tambah Hizkia. 

Baca Juga: Minat Wisatawan Tinggi, Destinasi Wisata Pantai Pink Jerowaru Lombok Timur Selalu Ramai

Kasat narkoba menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemana saja barang haram itu diedarkan. 

Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah, kata dia, akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan meminta masyarakat untuk mendukung upaya tersebut dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang diduga terkait dengan narkotika.***

 

          

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah