MATARAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali melakukan penangkapan terhadap terduga penyalah gunaan narkotika jenis sabu di wilayah Lingkungan Rungkang Jangkuk, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Senin (23/05/2022).
Saat penggrebekan, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga yakni inisial MQ dan B asal wilayah setempat, sementara satu orang lainnya yakni suami dari B berhasil melarikan diri.
Saat dilakukan penggeledagan petugas menemukan beberapa barang bukti, dan petugas menemukan sebanyak 7 buah anak panah.
"Kami berhasil mengamankan terduga berikut barang bukti. Namun kami juga mengamankan 7 buah anak panah yang menurut terduga merupakan milik dari suaminya," terang Kasat Resnarkoba Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Selasa 24 Mei 2022.
Polisi juga berhasil barang Bukti berupa sabu seberat 1,68 gram, beberapa alat hisap, uang sejumlah Rp 57.000, dan beberapa barang bukti lainnya.
"Untuk anak panah itu menurut keterangan terduga hanya untuk jaga-jaga, namun kami masih lakukan pemeriksaan lanjutan," ucap Yogi.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram berikut dengan barang bukti. Sementara terhadap terduga lain sedang dilakukan upaya pengejaran.***