Polres Bima Kota Bekuk 2 DPO Pelaku Pemanah Misterius

- 14 Juni 2022, 16:52 WIB
sejumah barang bukti. Diantaranya, 1 Busur Panah, 1 Set alat hisap sabu, korek api dan Sajam (dok/ist)
sejumah barang bukti. Diantaranya, 1 Busur Panah, 1 Set alat hisap sabu, korek api dan Sajam (dok/ist) /Riadi/

 

HAILOMBOKTIMUR - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota mengamankan dua orang terduga pemanah di sekitar wilayah Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda Kota Bima.

 


Dua terduga pemanah yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berhasil dibekuk Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, Senin 13 Juni 2022.

Baca Juga: 405 Miras Jenis Arak Bali Disita Polres Bima Kota 

"Dua terduga pemanah yang telah ditangkap ini masing-masing inisial RD alias Diras usia 15 tahun warga Kecamatan Mpunda Kota Bima dan APM 17 tahun warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima," kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Selasa 14 Juni 2022.

 

 

Baca Juga: Dua Remaja Pencuri Tabung Gas di Gunungsari Akhirnya Berdamai

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Humas Polda NTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x