Tangani Kasus Penganiayaan Anak dalam Karung, Polisi Libatkan Psikiater

- 5 Juli 2022, 15:52 WIB
Anak di Sumbawa Barat yang diduga dianiaya ayah kandung dengan memasukkan anak ke dalam karung.
Anak di Sumbawa Barat yang diduga dianiaya ayah kandung dengan memasukkan anak ke dalam karung. /Dokist/Ori/Lombok Timur Pikiran-Rakyat.com

HAILOMBOK TIMUR.COM- Kepolisian Resor Sumbawa Barat telah menangani kasus  penganiayaan terhadap anak dengan cara dimasukkan dalam karung yang sempat viral di media sosial.

 

Polres Sumbawa Barat telah mengamankan S alias A yang merupakan ayah kandung korban.

 

Kejadian ini terjadi pada Sabtu tanggal 25 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat dengan korban ABA alias B  diduga dianiaya oleh S Alias A yang merupakan ayah kandung korban sendiri.

 

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi menyampaikan,  peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat anak korban sedang bermain bersama 2 orang temannya (saksi) yaitu FN dan FR.

 

Pada saat sedang bermain korban tidak sengaja menyenggol sepeda motor S Alias A (bapak kandung korban) hingga terjatuh dan bensinnya keluar lalu salah satu saksi (FN) memanggil S Alias A dan memberi tahu bahwa korban ABA Alias B menjatuhkan sepeda motor sehingga S Alias A  marah dan menarik tangan korban lalu memasukan korban ke dalam karung.

 

Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara ke- 76, Polresta Mataram Gelar Tasyakuran

 

“Saat korban menangis di dalam karung yang telah diikat, S Alias A memvideokan hal tersebut dan di kirimkan kepada Istrinya yang sedang bekerja di Arab Saudi untuk memberi tahu bahwa anaknya nakal dan sedang dihukum setelah itu Istrinya melakukan video call kepada S Alias A dan meminta S Alias A mengeluarkan anaknya dari karung,” Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi, dalam keterangan Pers, Senin  4 Juli 2022.

 

Eddy menuturkan, terhadap peristiwa tersebut penyidik telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, S Alias A yang merupakan orang tua kandung korban.

 

Kemudian pihaknya telah meminta keterangan saksi yaitu MP alias C yang merupakan paman korban dan juga NBS alias T yang merupakan kakak kandung korban.

 

“Penyidik juga telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu buah karung yang digunakan untuk memasukkan korban, satu buah Handphone merk Vivo Y15 yang digunakan oleh pelaku untuk merekam perbuatan pelaku memasukkan korban ke dalam karung,” ujar Eddy Soebandi.

 

Penanganan kasus itu, mendapat apresiasi dari Kapolda NTB yang disampaikan pada momentum peringatan Hari Bhayangkara  Ke 76.

 

Baca Juga: Kecelakaan di Lombok Tengah Akibatkan Pengendara Motor Meninggal Dunia

 

"Kapolda NTB sangat mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Pengungkapan kasus  berdasarkan petunjuk dan arahan dari bapak kapolda NTB Irjen Pol.Drs. Djoko Poerwanto, meminta kami di jajaran untuk tanggap dalam setiap permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat," terangnya.

 

Diketahui dalam penanganan kasus itu, penyidik melibatkan pihak Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat dan UPTD PPA Sumbawa Barat untuk dilakukan assesment terhadap korban dan terduga pelaku termasuk akan meminta bantuan psikiater untuk  melakukan pemeriksaan korban guna kepentingan penyidikan.***

Editor: Muazzin

Sumber: Hai Lombok Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x