Miliki Sabu 11,98 Gram, Satresnarkoba KSB Borgol 2 Terduga Pelaku

- 7 Juli 2022, 09:40 WIB
Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat saat di TKP penangkapan pemilik sabu
Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat saat di TKP penangkapan pemilik sabu /Dokist/Ori/Lombok Timur Pikiran-Rakyat.com

HAILOMBOK TIMUR.COM- Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah melakukan penangkapan terhadap 2 terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang di duga sabu.

 

Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di 2 tempat. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat.

 

Demikian diungkapkan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi kepada awak media, Rabu, 6 Juli 2022.

 

Ia mengatakan, terduga pelaku pertama yang berhasil diringkus polisi berinisial AST, laki-laki, (24), Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, Sumbawa Barat.

 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari terduga pelaku pertama yaitu 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram. 

 

Baca Juga: Kabupaten Sumbawa Barat Terpilih Jadi Tuan Rumah MTQ XXX Mendatang

 

Kemudian 1 buah plastik yang ujungnya bengkok, 1 buah timbangan, 1 buah hp Nokia, 1 buah vivo warna merah, 1 buah dompet warna coklat, 2 bendel plastik klip kosong dan 4 buah pipet plastik.

 

"Setelah mengamankan barang bukti dan terduga pelaku pertama, tim Satresnarkoba bergerak ke TKP kedua," ungkap Eddy.

 

TKP kedua sambung Eddy, berada di sebuah rumah yang beralamat di dusun karato Desa Tepas Kecamatan Brang Rea KSB.

 

"Terduga pelaku kedua berinisial BI, laki-laki, (27), alamat Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea," terang Eddy.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan lanjut eddy, dari terduga pelaku kedua yakni 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,42 gram.

 

Kemudian 1 plastik klip yang berisi 5 poket sabu dengan berta bruto 2,23 gram, 1 plastik klip yang berisi 6 poket sabu dengan berat bruto 2,31 gram, 1 plastik klip yang berisi 7 poket sabu dengan berat bruto 2,98 gram. 

 

Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 poket bekas sabu, 1 buah jarum sumbu, 1 buah bong lengkap dengan pipet plastik, 1 buah pipet plastik ujungnya runcing, 1 buah piva kaca, 1 buah gunting, 1 buah tisu.

 

Baca Juga: Sigap Salurkan Bantuan Masyarakat, Kinerja Dinsos NTB Dapat Apresiasi Gubernur

 

Kemudian diamankan 1 buah dompet emas warna coklat, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah hp Nokia warna hitam, 1 buah  hp Xiomi warna hitam, 2 buah korek api gas dan uang tunai Rp. 600.000.

 

Adapun kronologis kejadian terang Eddy, berawal pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 wita, anggota Opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di Dusun Genjar Desa Tepas Kecamatan Brang Rea Sumbawa Barat sering di gunakan untuk pesta narkoba.

 

Kemudian atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

 

Sekitar pukul 13.00 wita anggota opsnal narkoba melakukan penangkapan terhadap lelaki ASR. Kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti.

 

Setelah itu, anggota opsnal melakukan interogasi terhadap lelaki AST dan lelaki AST mengaku mendapatkan sabu tersebut dari lelaki BI, kemudian anggota Opsnal melakukan pengembangan ke rumah BI dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumahnya BI dan menemukan barang bukti.

 

"Berat bruto keseluruhan barang bukti yang di temukan polisi sebanyak 11,98 gram," ungkapnya.

 

Baca Juga: Catut Nama Pejabat Kejati NTB, Jaksa Gadungan Minta Uang di Sejumlah Pejabat Dinas Lombok Timur

 

Kemudian  AST dan BI beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Muazzin

Sumber: Hai Lombok Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x