Penerbit SK CPCL Disinggung Terlibat dalam Kasus Alsintan, Sahri: Saya tidak Pernah Tandatangan 

7 Agustus 2022, 21:01 WIB
Kendaraan Alat Pertanian (Alsintan) foto Ilustrasi /

HAILOMBOKTIMUR - Kasus dugaan Korupsi Alat Pertanian (Alsintan) yang diperuntukkan bagi petani di Lombok Timur memasuki babak baru. 

Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah mengantongi nama-nama terduga pelaku, dan akan diumumkan pekan ini.

Namun sebelumnya, menurut salah satu saksi yang sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Lotim dan namanya sempat diisukan terlibat dalam kasus tersebut mengatakan, kelompok kerja (Pokja) dalam proyek alsintan tahun anggaran 2018 ini ada tiga kelompok unit pengelola jasa. 

 

"Satu kelompok di selatan dan 2 kelompok di utara. Di selatan inisial S dan di utara AM," kata Sumber. 

Sedangkan, nama satu kelompok lagi di wilayah utara sudah dia lupa. 

Dari tiga kelompok unit pengelola jasa alsintan (UPJA) ini, kata dia, mengusulkan nama-nama penerima bantuan dan selanjutnya, nama-nama yang diusulkan di verifikasi oleh Dinas Pertanian, setelah itu Dinas mengeluarkan Surat Keterangan Calon Penerima dan Calon Lokasi (SK CPCL). 

"Saat itu, yang mengeluarkan SK CPCL adalah Kepala Bidang di Dinas Pertanian Lombok Timur yang di usulkan dalam CPCL, itu daftar penerima Alsintan," tukas Sumber ini. 

 

Ketika Alsintan ini mulai ribut, semuanya di panggil sebagai saksi, bahkan caleg PDI-P pada Pemilihan Legislatif saat itu dipanggil sebagai saksi.

Dikatakannya, kalaupun ada orang yang paling berkepentingan dalam Alsintan ini untuk didiamkan, kata Sumber ini, adalah Kabid Sahri dan Kepala Dinas waktu itu yang sudah pensiun. 

"Karena SK CPCL itu tanda tangani oleh Kabid Sahri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Dinas terdahulu yang sudah pensiun, maka mereka yang berkepentingan dalam kasus Alsintan ini," ujarnya.

 

Sementara Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Sahri mengatakan bahwa dirinya ketika menjabat sebagai Kepala Bidang pada proses awal Alsintan tidak pernah menandatangani SK CPCL.

"Yang jelas saya tidak pernah tanda tangan CPCL," jawabnya singkat melalui pesan online WhatsApp, Minggu 7 Agustus 2022.

Sebagai informasi, kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) pada tahun anggaran 2018 di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, sedikitnya mencapai Rp4 miliar.

Jenis alsintan yang diberikan kepada kelompok tani, di antaranya traktor roda empat, traktor roda dua, pompa air, sprayer pertanian, dan rice transplanter.***

Editor: Ihwan Aman

Tags

Terkini

Terpopuler