Kasta Desak Dikbud NTB Evaluasi Kepsek SMA Hingga Beberkan Sanksi Oknum Guru Terduga Lecehkan Siswi

3 Maret 2023, 12:24 WIB
Pengurus LSM KASTA Lombok Timur (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta Lombok Timur menduga terdapat Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di wilayah kecamatan Keruak tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta tidak memiliki sertifikat yang dikeluarkan dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Solo. 

 

Menurut Daur Tastasul, terdapat beberapa Kepala Sekolah di Lombok Timur, khususnya di wilayah Kecamatan Keruak tidak layak menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) karena tidak pernah mengikuti diklat dan tidak memiliki sertifikat Kepala Sekolah, seperti syarat mendasar yang dikeluarkan dari LP2KS Solo.

 

Selain itu, menurutnya, terdapat beberapa Kepsek hanya memiliki sertifikat dari LPMP yang tidak berlaku berdasarkan Permendikbud ristek nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. 

 

Karena sebagai syarat mutlak menjadi kepala sekolah, jelas dia, ada beberapa Kepala Sekolah SMA sederajat di Lombok Timur diberhentikan dari jabatan Kepsek lantaran tidak memiliki sertifikat yang dikeluarkan LP2KS Solo. 

 

"Bagaimana dengan Kepsek yang masih menjabat padahal tidak memiliki persyaratan tersebut Apakah Kepsek tersebut masih layak menjabat?," kata pengacara muda yang akrab disapa Daur ini. 

 

Lebih spesifik Daur mengatakan, di salah satu SMA wilayah kecamatan Keruak terdapat Kepsek yang dapat memindahkan guru-guru SMA dengan cepat kilat, karena dikabarkan Kepsek tersebut memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB. 

 

"Salah satu contoh, dalam hitungan menit Kepsek tersebut mampu memindahkan siapapun yang diinginkan, bahkan kabid SMA/SMK yang ada di wilayah Lotim dikabarkan takut terhadap Kepsek ini," ujarnya, Kamis 2 Maret 2023.

 

Karena itu, kata Daur, pihaknya meminta dan mendesak Kadis Dikbud NTB segera melakukan Evaluasi terhadap semua Kepsek di Lotim, khususnya yang ada di Wilayah Kecamatan Keruak "Kami menduga banyak surat produk Dikbud Provinsi NTB yang dikeluarkan tidak sesuai prosedural, serta kami menduga banyak tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Dikbud Provinsi, Kabid, sampai oknum Kepsek terhadap bawahannya," cetusnya.

 

Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMA 1 Keruak Terima Surat Perintah Tugas bukan 'Sanksi Administrasi'

 

Seorang oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Keruak kini harus berhadapan dengan hukum. Karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di tahun 2021 lalu. 

 

Selain berhadapan dengan hukum, oknum guru tersebut telah diberikan sanksi administrasi oleh pihak sekolah dengan dimutasi ke salah satu SMA di kabupaten Lombok Barat.

 

"Guru tersebut sudah dipindahkan ke Lombok Barat, dan saat ini sudah tidak lagi mengajar di SMAN 1 Keruak,” ujar Kepala Sekolah, Ahmad Suhamdi, Selasa kemarin. 

 

Dari informasi yang dihimpun, Sanksi yang diberikan kepada terduga oknum guru pelaku pelecehan tertanggal 08 Februari 2023, sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : 090/669.GTK/Dikbud. 

 

Langkah Kepsek SMA 1 Keruak memberikan sanksi administrasi terhadap oknum guru tersebut dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta Lombok Timur. Pasalnya, kasus pelecehan terjadi pada tahun 2021 lalu dan sanksi administrasi diberikan tahun pada 2023. 

 

"Kenapa Kepsek tersebut baru bersuara ketika kasus tersebut diketahui publik," kata ketua Kasta Lombok Timur, Daur Tastasul, Kamis 2 Maret 2023. 

 

Sanksi yang diberikan kepada terduga oknum Guru pelaku pelecehan, kata dia, merupakan surat perintah tugas tertanggal 08 Februari 2023. "Apakah surat tugas dapat dikatakan sebagai Sanksi," tanyanya.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler