HAILOMBOKTIMUR - Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA Lombok Timur, Daur Tasalsul SH, MH menduga Kepala Sekolah di salah satu SMA Kecamatan Keruak melakukan pembiaran atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual oknum guru terhadap siswi.
Pasalnya, kata dia, Kepsek tersebut seperti tidak ada niat sungguh-sungguh untuk menekan agar kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru segera diatensi oleh aparat penegak hukum (APH). Bahkan membiarkan oknum guru di pindah tugaskan.
Karena itu, Daur Tastasul menilai Kepsek tidak becus melakukan kontrol terhadap guru dan bawahan di lingkungan sekolah tempatnya memimpin.
"Apabila Kepala Sekolah tersebut tidak becus melakukan kontrol terhadap guru-guru dan pejabat di bawahnya, maka lebih baik dan sangat tepat jika mengundurkan diri dari jabatannya," tegas pengacara yang akrab disapa Daur ini.
Padahal tugas seorang Kepala Sekolah, menurut dia, membimbing guru-guru agar dapat memahami secara jelas tujuan-tujuan pendidikan, pengajaran yang hendak dicapai dan hubungan antara aktivitas pengajaran dengan tujuan-tujuan.