HAILOMBOKTIMUR - Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur bersama masyarakat Pringgbaya bersepakat untuk mengajukan usul dan meminta Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah kecamatan Pringgabaya.
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui silaturahmi dengar pendapat Pemda dengan perwakilan masyarakat Pringgabaya, tokoh agama, Forkopimda, dan DPRD Lombok Timur pada Kamis 23 Februari 2023.
Rapat itu dipimpin langsung Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy dan dihadiri pula sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKAD.
Rapat gelar pendapat tersebut menyusul kisruh penambangan pasir besi PT. AMG yang dinilai meresahkan masyarakat. Perusahaan tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang telah dibangun pemerintah.
Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sekitar melainkan pula merugikan negara. Lebih lagi tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.