Baca Juga: Jelang Musim Kemarau, Dinas Pertanian Lotim Lakukan Optimalkan Pemanfaatan JIT
"SBMI segera akan melaporkan kasus ini ke APH. Dan juga mengupayakan pengembalian uang korban dan meminta pelaku dituntut sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
" Pelaku ini diduga melakukan penipuan dan indikasi perdagangan orang, karena merekrut CPMI secara perorangan," jelasnya.
Karena itu, Usman Menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan bujuk rayu dan iming-iming sponsor atau tekong.
"Jangan mudah percaya dengan janji-janji palsu tekong, sebaiknya CPMI bertanya ke Disnakertrans," katanya.
Usman berharap, Pemerintah Desa dan Disnakertrans lebih gencar untuk melakukan sosialisasi guna meminimalisir korban penipuan dan perdagangan orang.***