Memang beberapa waktu yang lalu, kata dia, Anggota DPR RI Komisi II melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) termasuk ke NTB.
Tujuan kunker adalah sosialisasi hak inisiatif dewan untuk bentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB.
Untuk itu, lanjut Sekda, bahwa substansinya bukan pemekaran tapi penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dipandang perlu.
"Apalagi selama ini, NTB bersama Bali dan NTT dibentuk dengan Undang-undang 64/1958," jelas Sekda.
Baca Juga: Persiapkan Kesehatan Prima, Sekda NTB Ingatkan CJH Lingkup Pemprov NTB