"Jadi bukan RUU Pemekaran. Karena Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih Moratorium," tegas pria kelahiran Lombok Tengah ini
Untuk itu sambungnya, kalaupun Provinsi di Papua dimekarkan dari kini, maka 2 Provinsi menjadi 5, bukan berarti Moratorium DOB di cabut.
Pemekaran Papua ini, kata dia, antara lain adalah amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"Ini harus diluruskan, agar tidak menimbulkan disinformasi ditengah masyarakat," tutup Sekda NTB.***