Sekertaris Daerah Berikan Penjelasan Terkait Isu Pemekaran Provinsi NTB 

- 28 Juni 2022, 08:00 WIB
Sekertaris Daerah Nusa Tenggara Barat (Sekda NTB) Luruskan Isu Pemekaran Provinsi NTB yang belakang ini mencuat di berbagai media sosial maupun media mainstream (dok/ist)
Sekertaris Daerah Nusa Tenggara Barat (Sekda NTB) Luruskan Isu Pemekaran Provinsi NTB yang belakang ini mencuat di berbagai media sosial maupun media mainstream (dok/ist) /Riadi/

"Jadi bukan RUU Pemekaran. Karena Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih Moratorium," tegas pria kelahiran Lombok Tengah ini

 

Untuk itu sambungnya, kalaupun Provinsi di Papua dimekarkan dari kini, maka 2 Provinsi menjadi 5, bukan berarti Moratorium DOB di cabut. 

 

 

Pemekaran Papua ini, kata dia, antara lain adalah amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

 

"Ini harus diluruskan, agar tidak menimbulkan disinformasi ditengah masyarakat," tutup Sekda NTB.***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: ntbprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah