Sekertaris Daerah Berikan Penjelasan Terkait Isu Pemekaran Provinsi NTB 

- 28 Juni 2022, 08:00 WIB
Sekertaris Daerah Nusa Tenggara Barat (Sekda NTB) Luruskan Isu Pemekaran Provinsi NTB yang belakang ini mencuat di berbagai media sosial maupun media mainstream (dok/ist)
Sekertaris Daerah Nusa Tenggara Barat (Sekda NTB) Luruskan Isu Pemekaran Provinsi NTB yang belakang ini mencuat di berbagai media sosial maupun media mainstream (dok/ist) /Riadi/

Karena menurutnya, bahwa pada tanggal 5 Juli 1959, keluar Dekrit Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

 

 

Sedangkan UU 64/1958, yang lahir sebelum Dekrit Presiden mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).

 

"Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan," tambah Miq Gite.

Baca Juga: Peringati Harkitnas, Sekda NTB: Momentum Raih Kemajuan untuk NTB Gemilang

 

Selain kawasan Sunda Kecil, kawasan Sulawesi dan Kalimantan juga dibentuk dalam suasana kebatinan yang sama, sehingga DPR RI menginisiasi 13 RUU dasar pembentukan masing-masing provinsi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: ntbprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah