Soal Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Pemda Lombok Timur Tidak Tergesa-gesa Dalam Menentukan Kebijakan

- 5 Juli 2022, 19:03 WIB
Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy (dok/ist)
Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy (dok/ist) /Riadi/

 

 

HAILOMBOKTIMUR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. 

 

 

Surat edaran tersebut telah diundangkan pada Selasa, 31 Mei 2022 lalu. 

 

 

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak tergesa-gesa dalam menentukan kebijakan terhadap tenaga Honorer, karena belum menerima petunjuk teknis dari pusat. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x