Karenanya yang betul-betul memiliki SK Bupati itulah yang kemudian diusulkan menjadi PPPK maupun Outsourcing.
"Para honorer bekerjalah sebagaimana mestinya, jangan khawatir kalau memang memiliki SK Bupati," pungkasnya.***
Karenanya yang betul-betul memiliki SK Bupati itulah yang kemudian diusulkan menjadi PPPK maupun Outsourcing.
"Para honorer bekerjalah sebagaimana mestinya, jangan khawatir kalau memang memiliki SK Bupati," pungkasnya.***
Editor: Ahmad Riadi