Soal Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Pemda Lombok Timur Tidak Tergesa-gesa Dalam Menentukan Kebijakan

- 5 Juli 2022, 19:03 WIB
Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy (dok/ist)
Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy (dok/ist) /Riadi/

 

Karenanya yang betul-betul memiliki SK Bupati itulah yang kemudian diusulkan menjadi PPPK maupun Outsourcing. 

 

 

"Para honorer bekerjalah sebagaimana mestinya, jangan khawatir kalau memang memiliki SK Bupati," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah