Pinjaman Daerah pada Bank NTB Syariah Disetujui DPRD Lombok Timur dalam Rapat Paripurna

- 5 Juli 2022, 23:37 WIB
Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur menyetujui Pinjaman Daerah pada Bank NTB Syariah untuk menutupi defisit APBD 2022 (dok/ist)
Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur menyetujui Pinjaman Daerah pada Bank NTB Syariah untuk menutupi defisit APBD 2022 (dok/ist) /Riadi/

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur Setujui Pinjaman Daerah di Bank NTB Syariah

 

Pinjam tersebut khususnya untuk membiayai kegiatan pembangunan infrastruktur prioritas dan penanganan ekonomi yang sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Lombok Timur tahun 2022.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 05 Januari 2022 disebutkan dalam Pasal 155 ayat (1) bahwa Pinjaman Daerah dapat bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank. 

 

 

Sementara Pasal 156 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Daerah.

 

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RUU 3 Provinsi Baru Indonesia, Kini Indonesia Punya 3 Provinsi di Papua

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x