Sesuai aturan tersebut maka DPRD Kabupaten Lombok Timur menyetujui pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur yang dituangkan dalam rancangan Keputusan DPRD Lombok Timur Nomor 13 Tahun 2022.
Keputusan tersebut tentang Persetujuan DPRD Lombok Timur tentang Pinjaman Daerah Kabupaten Lombok Timur kepada PT Bank NTB Syariah.
Nilai pinjaman sebesar Rp165 Miliar dengan jangka waktu angsuran pinjaman selama Sembilan Bulan.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD, Wakil Bupati Lombok Utara Sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2021