LMND Lombok Timur Apresiasi Keberhasilan Kejaksaan Negeri Ungkap Tersangka Alsintan

- 12 Agustus 2022, 16:47 WIB
Bendera organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Lombok Timur (dok:istimewa)
Bendera organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Lombok Timur (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Mantan ketua umum Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Lombok Timur, Rohman Rofiki mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur yang telah mengungkap tersangka kasus tindak pidana korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) tahun anggaran 2018 silam. 

Atas apresiasinya tersebut, aktivis mahasiswa ini akan memberikan cinderamata kepada Kejari Lombok Timur sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) di Lombok Timur. 

"Kita apresiasi Kejari Lotim dalam kasus Alsintan ini, karena berhasil mengungkap para tersangka guna mewujudkan Lombok Timur menjadi WBK dan WBBM," jelasnya, Jum'at 12 Agustus 2022. 

Apresiasi yang diberikan kepada Kejari Lombok Timur karena telah menjaga kepercayaan masyarakat dan sebagai bentuk dukungan dalam upaya pengembangan kasus Alsintan. 

 

"Apresiasi kita berikan pada Kejari Lombok Timur karena telah menjaga kepercayaan masyarakat dengan mengungkap para tersangka kasus Alsintan dan sebagai bentuk dukungan LMND Lotim dalam upaya pengembangan kasus tersebut," paparnya

Apresiasi juga datang dari Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lombok Timur, M. Faozi Taufik. 

"Kami mengapresiasi Kejari Lotim dan akan memberikan Cinderamata sebagai bentuk apresiasi dan dukungan dalam menyelesaikan kasus Alsintan di Lombok Timur," cetusnya. 

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang diberikan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur pada 2018 silam. 

Tiga orang tersangka tersebut diantaranya, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur inisial S, kemudian mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur inisial Z dan AM selaku Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA). 

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, S memberikan perintah kepada AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Lombok Timur. 

 

UPJA yang dibentuk AM, kemudian diusulkan untuk di terbitkan Surat Ketetapan Calon Penerima dan Calon Lokasi (SK-CPCL) oleh Z selaku Kepala Dinas Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.

Dari hasil penyelidikan Kejari Lotim, penyaluran Alsintan ternyata bukan untuk menunjang kegiatan pertanian melainkan sebagian dari Alsintan tersebut telah digunakan oleh S dan AM untuk kepentingan pribadinya dengan cara dijual dan dibagikan kepada orang-orang yang tidak berhak.

Perbuatan mereka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. ***

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah