HAILOMBOKTIMUR - Maraknya penambangan pasir galian C di wilayah kabupaten Lombok Timur menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.
Bahkan dampak dari penambangan pasir tidak hanya terhadap produktivitas lahan pertanian, melainkan juga pada infrastruktur. Karena itu tidak dapat dianggap sebagai kasus ringan.
Demikian disampaikan Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy membuka arahannya pada rapat pembahasan pencemaran air persawahan yang berlangsung Jumat, 12 Agustus 2022.
Bupati tidak ingin para pimpinan OPD yang hadir melihat kondisi tersebut sebagai sebuah persoalan sederhana, karena kondisinya justru sangat berbahaya.
"Pencemaran ini akan menimbulkan persoalan lain yang saling terkait," kata Bupati
Menurut orang nomor satu di Lombok Timur ini, sedimen atau endapan yang terbawa pada aliran sungai akan menyebabkan petani kesulitan mengolah sawah, kondisi ini akan mengancam pendapatan para petani.
Kepada semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Bupati mengingatkan bahwa pertanian masih menjadi sektor penopang perekonomian masyarakat Lombok Timur.
"Terganggunya produksi pertanian juga akan mengancam pendapatan desa yang selanjutnya berdampak terhadap bertambahnya beban pembangunan," ujarnya
Bahkan kata dia, dampaknya dapat mengancam pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.
Karena itu Bupati Lombok Timur meminta agar persoalan limbah tambang pasir ditangani serius dengan penyelesaian yang mendatangkan kebaikan bagi petani maupun penambang.
"Karena bagaimanapun pertambangan juga merupakan usaha masyarakat untuk mengupayakan kesejahteraan mereka," cetusnya
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM. Juaini Taofik yanng membuka rapat tersebut menekankan perlunya solusi yang menguntungkan dua belah pihak. Diharapkan keduanya dapat berjalan berdampingan.
Pada kesempatan itu, Sekda Juaini Taofik menegaskan tentang tugas Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan masalah.
Sehingga rapat tersebut menghasilkan tim harmonisasi pertambangan dan pertanian yang bertugas melakukan pencegahan sampai menyiapkan dokumen untuk melakukan pengaduan terhadap pencemaran yang terjadi.
Nampak hadir dalam rapat tersebut pimpinan OPD terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Perindustrian, Dinas PUPR, Satpol PP, juga para Camat.**