HAILOMBOKTIMUR - AM angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus alat mesin pertanian (Alsintan) yang merugikan negara sampai Rp3,8 miliar.
Dalam kasus ini, kata AM, hanya dimintai tolong oleh rekan S (tersangka dalam kasus yang sama-red) untuk mengurus dokumen sebagai persyaratan untuk mendapat bantuan.
"Karena ada peluang yang bermanfaat bagi warga dan bantuan ini Adalah Hibah menurut S, maka saya pun mulai bekerja dengan mengumpulkan semua dokumen persyaratan yang diminta," katanya, di Selong, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Saat itu, katanya, hanya dua kecamatan yang bisa dikerjakan, yakni Kecamatan Pringgabaya dan Suela.
Baca Juga: Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Timur: Tersangka Kasus Alsintan ada Peluang Bertambah
Alasannya, sebut dia, karena kedua kecamatan ini, di samping berdekatan dengan domisilinya, juga tempat untuk mengambil persyaratan itu juga mudah dicari.
"Untuk kecamatan lain, saya tidak ikut campur," katanya