Sempat Macet, Honor Tim Handling Data dan Evaluasi Administrasi RTG Akan Dibayar Setelah APBDP Disahkan

- 25 September 2022, 18:24 WIB
Rapat tim Handling data dan evaluasi administrasi RTG  tim saat duduk berunding dengan Kalak BPBD dan PPK untuk membicarakan jalan keluar dari permasalahan honor yang belum dibayarkan selama 4 bulan (dok:istimewa)
Rapat tim Handling data dan evaluasi administrasi RTG tim saat duduk berunding dengan Kalak BPBD dan PPK untuk membicarakan jalan keluar dari permasalahan honor yang belum dibayarkan selama 4 bulan (dok:istimewa) /

Dalam pertemuan itu, sebut dia, Kalak BPBD Lombok Timur bersama tim handling data menyepakati akan diterbitkan SK baru untuk bulan Maret-Juni menggantikan SK sebelumnya yang telah lewat.

“Setelah mendapat SK baru kami bersepakat pula untuk bekerja lagi menuntaskan beberapa kerjaan yang belum selesai. Lagi-lagi kami dijanjikan akan dibayarkan pada APBD Perubahan,” terangnya,  

Setelah SK baru berakhir, lanjut dia, tim kembali melakukan koordinasi dengan Kalak BPBD, Sekretaris BPBD dan Sekda Lombok Timur. Dari hasil koordinasi, mereka berjanji untuk mengajukan pembayaran. 

Namun setelah APBD perubahan di ketok, WS mengaku pengajuan dana untuk pembayaran honor tidak terakomodir dalam anggaran perubahan.

Baca Juga: Kadishub Lombok Timur: Parkir di Ruas Jalan Tanpa Kantongi Izin Termasuk Ilegal

Karena itu, sebut dia, tim menduga bahwa SK yang diterima itu adalah SK palsu hanya demi nama baik seorang Kalak karena berhasil menuntaskan kusutnya data RTG.

“Sampai dengan hari ini, kami konfirmasi ke bapak Kalak, beliau sudah buntu terkait gaji, sedangkan Sekban selaku PPK tidak bisa berbuat apa-apa. Sekda yangg dulu berjanji akan membayar justru diam seribu bahasa,” sesalnya

Ia dan rekan-rekannya berharap pihak terkait bertanggung jawab atas hal yang menimpa mereka. Bahkan dia meminta Bupati Lombok Timur mengevaluasi kinerja Kalak dan Sekban BPBD. 

Sementara Sekda Kabupaten Lombok Timur, HM. Juaini Taufik menegaskan bahwa pembayaran honor tim handling data dan evaluasi administrasi rumah tahan gempa (RTG) akan dilakukan setelah anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan disahkan. 

"Pemda akan bayarkan setelah APBDP disyahkan. Mohon maklum Rekan-rekan," kata Sekda berkomentar di grup whatsapp Fokus Lotim, Minggu 25 September 2022.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x