Penasihat Hukum Tersangka Maling Uang Rakyat Alsintan Yakin Kliennya Tak Terlibat

- 6 Oktober 2022, 08:30 WIB
Suhardi Pensihat Hukum tersangka maling uang rakyat Alsintan yakin kliennya tidak terlibat
Suhardi Pensihat Hukum tersangka maling uang rakyat Alsintan yakin kliennya tidak terlibat /

HAILOMBOKTIMUR - Kasus dugaan maling uang rakyat pada penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur yang kini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur terus bergulir dan sudah menyeret nama sejumlah tersangka, termasuk oknum mantan anggota DPRD Lombok Timur berinisial S.

Tim Penasihat Hukum tersangka S dari Platonic Law Firm menyatakan menghargai proses hukum yang tengah berjalan.

Namun, tim PH merasa perlu angkat bicara dan  mengungkapkan sejumlah fakta mendasar yang bisa membuktikan bahwa S tidak terlibat dalam kasus ini.

"Apa yang dilakukan oleh klien kami semata-mata dalam upaya menjalankan perintah UU dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang memiliki kewajiban untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam mengakses Alat Pertanian," kata Suhardi SH penasihat hukum tersangka melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Reses di Lombok Timur, HBK datang Membawa Berkah, Berbagi Alsintan hingga Uang Tunai untuk Masyarakat

Baca Juga: Penerbit SK CPCL Disinggung Terlibat dalam Kasus Alsintan, Sahri: Saya tidak Pernah Tandatangan 

Baca Juga: Kejari Lombok Timur Ungkap 3 Terduga Koruptor Alsintan, Satu Diantaranya Mantan Kepala Dinas

Suhardi memaparkan, kasus ini bermula saat tahun 2018, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian mencanangkan program perbaikan sarana dan prasarana pertanian salah satunya dengan cara mengalokasikan anggaran untuk pengadaan atau penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa Traktor Roda 2, Pompa Air, Rice Transplanter, Traktor Roda 4, Cultivator, Alat Tanam Jagung, Excavator, Sprayer Pertanian yaitu alat pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan dan jenis alsintan lainnya sesuai kebutuhan di lapangan.
 
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diketahui jika sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan adalah dari DIPA Satuan Kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian APBN tahun anggaran 2018 pada belanja barang dalam bentuk Belanja Peralatan dan Mesin untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah atau alih status ke Lembaga Pemerintah lainnya.

"Dengan kata lain, pemerintah daerah atau kelompok penerima manfaat sebatas menerima bantuan alat sedangkan proses pengadaan ALSINTAN dijalankan secara langsung oleh pejabat pengadaan yang ada pada pemerintah pusat tanpa melibatkan Pemerintah Daerah," paparnya. 
 
Pasca dilakukannya pengadaan alsintan oleh pemerintah pusat, ditetapkanlah kemudian Kabupaten Lombok Timur sebagai salah satu penerima manfaat yang penyalurannya melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.

Dalam upaya menindaklanjuti program pemerintah pusat tersebut, maka tersangka “S” dalam kapasitas sebagai anggota DPRD / Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur meneruskan informasi tersebut kepada saudara “AM” sehingga oleh saudara AM telah merespon program tersebut dengan baik dan melakukan inisiasi terbentuknya Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di Kecamatan Suela dan Kecamatan Pringgaya.
 
"Secara factual, UPJA Lemor Maju di Desa Suela Kecamatan Suela dan UPJA Cahaya Pelita di Kecamatan Pringgabaya dapat dibentuk dan telah diketahui oleh Kepala Desa setempat serta telah dikukuhkan oleh Unit Pelaksana Tehnis Penyuluhan Pertanian (UP TPP)," urainya.
 
Setelah kedua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) terbentuk, Tersangka “S” mengusulkan Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dengan harapan agar para Petani / Kelompok dapat mengakses alat pertanian yang telah disediakan oleh Pemerintah Pusat.

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x