Melalui DBHCHT, 4.712 Petani Tembakau Lombok Timur Sudah Didaftarkan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- 15 Oktober 2022, 13:53 WIB
petani tembakau di Lombok Timur sudah didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan (dok:istimewa)
petani tembakau di Lombok Timur sudah didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak 4.712 petani tembakau Lombok Timur didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) beberapa waktu lalu. 

Bahkan Pemda berharap 2023 mendatang 16 ribu petani tembakau dapat terlindungi seluruhnya, termasuk pula buruh tembakau.

 

Demikian disampaikan Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy dalam sambutannya di acara penandatanganan kerjasama Dinas Kesehatan, RSUD Lombok Timur dan RSUD Patuh Karya dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, kamis kemarin. 

Baca Juga: Ribuan Guru Ngaji dan Marbot di Lombok Timur akan Didaftarkan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan menyampaikan empat program jaminan sosial berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Sosial yang mengatur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

"BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun layaknya ASN," ungkapnya

 

Kemudian Inpres nomor 2 tahun 2021, sebut dia, memastikan perlindungan tenaga Non ASN di Indonesia termasuk di Kabupaten Lombok Timur. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah