Sah! Raperda APBD Lombok Timur tahun 2023 Ditetapkan Dewan jadi Peraturan Daerah

- 30 November 2022, 22:23 WIB
Wakil Bupati Lombok Timur dan unsur pimpinan DPRD saat rapat paripurna persetujuan Raperda APBD 2023 menjadi peraturan daerah (dok:istimewa)
Wakil Bupati Lombok Timur dan unsur pimpinan DPRD saat rapat paripurna persetujuan Raperda APBD 2023 menjadi peraturan daerah (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar sidang paripurna persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2023 menjadi peraturan daerah.

 

Sidang tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten, dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur, H. Rumaksi, Sj, Sekretaris Daerah HM. Juaini Taofik, anggota DPRD dan sejumlah pejabat daerah, Rabu 30 November 2022. 

 

Dalam sidang paripurna tersebut, disampaikan laporan hasil pembahasan gabungan komisi DPRD atas Raperda APBD yang diajukan Pemerintah. Dalam kesimpulan laporan itu, ditegaskan bahwa persetujuan DPRD terhadap Raperda APBD Kabupaten Lombok Timur tahun 2023 dapat ditetapkan menjadi Perda. 

 

Wakil Bupati ketika memberikan tanggapan akhir mengucapkan terima kasih atas persetujuan Dewan tersebut, karena dengan demikian pemerintah daerah segera dapat melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.

 

Dalam laporan yang ditandatangani oleh ketua gabungan komisi I HL. Hasan Rahman, dan ketua gabungan komisi II, H. Huspiani, tertuang antara lain besaran rencana pendapatan sebesar Rp. 2,895 triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 440, 887 Miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp. 2,429 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 24,619 miliar lebih.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x