Sah! Raperda APBD Lombok Timur tahun 2023 Ditetapkan Dewan jadi Peraturan Daerah

- 30 November 2022, 22:23 WIB
Wakil Bupati Lombok Timur dan unsur pimpinan DPRD saat rapat paripurna persetujuan Raperda APBD 2023 menjadi peraturan daerah (dok:istimewa)
Wakil Bupati Lombok Timur dan unsur pimpinan DPRD saat rapat paripurna persetujuan Raperda APBD 2023 menjadi peraturan daerah (dok:istimewa) /

 

Selain itu, dipaparkan anggaran belanja daerah pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp. 2,836 triliun lebih terdiri dari belanja operasi direncanakan sebesar Rp. 1,906 triliun dengan komponen belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial. 

 

Dituangkan juga rencana besaran belanja modal sebesar Rp. 449,124 miliar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp. 10 Miliar, belanja transfer dianggarkan Rp. 420,924 miliar lebih untuk belanja bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah desa sebesar Rp. 15,532 miliar lebih dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa Rp. 405,302 miliar lebih yang terdiri dari alokasi dana desa dan dana desa.

 

Dalam kesimpulan rapat dinyatakan, bahwa Raperda tentang APBD Kabupaten Lombok Timur tahun 2023 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan. Dengan demikian Raperda tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah, sehingga badan anggaran menyimpulkan bahwa Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

 

Persetujuan Dewan tersebut disertai saran agar pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam APBD 2023 baik pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. 

 

Setelah penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara bupati dan DPRD, Bupati secepatnya menyampaikan ke Gubernur NTB untuk dievaluasi.***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah