SBMI NTB Minta Pemerintah Mencabut Izin dan Proses Hukum LPK yang Rugikan Pencari Kerja

- 6 Januari 2023, 16:44 WIB
Usman selaku Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur (dok:lombokpost)
Usman selaku Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur (dok:lombokpost) /

HAILOMBOKTIMUR - Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB) meminta pemerintah agar mencabut izin dan memproses hukum Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang merugikan para pencari kerja. 

 

Hal tersebut terkait dengan maraknya praktik penipuan yang diduga dilakukan oleh para calo di wilayah NTB yang merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan mengaku sebagai kepanjangan tangan pihak LPK tertentu. 

 

“Para calo tersebut mengaku bisa menyalurkan para CPMI untuk bekerja di perusahaan tertentu dengan syarat membayar sejumlah uang,” kata Ketua SBMI NTB, Usman. 

 

Usman mengatakan bahwa yang disebut LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja yang sudah terakreditasi.

 

“Yang disebut pelatihan kerja disini adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, lanjut Usman, LPK itu harus memiliki instruktur, pendidik dan tenaga pelatihan, serta sarana dan prasarana. Jika tidak memiliki hal-hal tersebut, maka lembaga tersebut tidak layak disebut LPK dan tidak boleh merekrut dan menyalurkan calon pencari kerja. 

 

Menurut Usman, akhir-akhir ini aksi yang dilakukan oleh oknum agensi alias calo yang mengaku sebagai perwakilan dari pihak LPK tertentu sangat meresahkan para pencari kerja dan masyarakat secara umumnya di NTB. Para calo itu mewajibkan para pencari kerja membayar sejumlah uang jika ingin cepat bekerja di perusahaan-perusahaan yang berlokasi di NTB maupun ke luar negeri.

 

“Jika ada masyarakat dan LSM/NGO mengadu, pasti itu sudah memegang buktinya dan sudah menemukan bukti awal bahwa benar ada oknum-oknum agensi atau calo yang bekerja di lapangan atas perintah dan diketahui oleh pihak LPK. Maka, pemerintah harus segera mencabut izin LPK tersebut dan harus segera memproses pelanggaran hukumnya, baik pelanggaran perdata, maupun pelanggaran pidananya. Tidak harus menunggu lebih banyak korban lagi,” tegas Usman. 

 

Usman berharap agar Gubernur NTB dan semua Bupati dan Walikota se-NTB juga harus turun tangan menangani masalah ini. 

 

Disnakertrans NTB juga jangan hanya berstatmen saja, kata dia, tetapi harus dibuktikan dengan menindak para pelaku LPK nakal yang merugikan masyarakat seperti di Kabupaten Lombok Timur yang salah satu korbannya mengadu ke SBMI Lombok Timur. 

 

Terkait maraknya penipuan yang dilakukan oleh calo yang mengaku sebagai orang LPK, SBMI meminta Pemerintah Provinsi NTB menertibkan LPK yang diduga menjadi calo atau perekrut calon PMI secara terselubung. 

 

Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap LPK yang melakukan perekrutan calon PMI ke luar negeri. 

 

"Cabut izin LPK yang sudah melakukan pelanggaran berat yang merugikan CPMI," tegasnya

 

Kemudian meminta pemerintah untuk memfasilitasi korban dan mengawal proses pidana dari kepolisian hingga pengadilan ketika terjadi penipuan yang dilakukan oleh oknum LPK

 

Terkahir, agar mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan pemerintah kabupaten dan kota terkait dengan tata cara penempatan melalui pengadaan layanan informasi dan sosialisasi.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x