Biro Hukum Pemda Lombok Timur: Perkara Mata Air Ambung Dimenangkan Pemda karena Putusan NO

- 28 Januari 2023, 18:52 WIB
Biawansyah Putra Biro Hukum Pemda Lombok Timur (dok: istimewa)
Biawansyah Putra Biro Hukum Pemda Lombok Timur (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Permasalahan mata air Ambung, Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur antara pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan pemerintah daerah (Pemda) hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. 

 

Putusan terakhir pengadilan pada 4 Januari 2023 dengan perkara nomor: 59/Pdt.G/2022/PN Sel, menyatakan gugatan penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO, atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. 

 

Dalam putusan NO tersebut juga menyebutkan eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 tidak dapat diterima. 

 

Mengenai putusan tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Biro Hukum Pemda Lombok Timur, Biawansyah Putra mengatakan, putusan pengadilan mengenai perkara Mata Air Ambung memenangkan Pemda Lotim. 

 

"Sekarang putusannya memenangkan Pemda, jadi di dalam hukum itu tidak ada istilah draw, selalu ada menang ada kalah. Putusannya kemarin gugatan penggugat tidak dapat diterima. Jadi Pemda dinyatakan sebagai pemenang," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x