Biro Hukum Pemda Lombok Timur: Perkara Mata Air Ambung Dimenangkan Pemda karena Putusan NO

- 28 Januari 2023, 18:52 WIB
Biawansyah Putra Biro Hukum Pemda Lombok Timur (dok: istimewa)
Biawansyah Putra Biro Hukum Pemda Lombok Timur (dok: istimewa) /

 

Apa bedanya, kata dia, gugatan ditolak berarti putusan pertimbangan hukum hakim sudah menyentuh pokok perkara. Tapi kalau gugatan tidak diterima pertimbangan hakim belum ke pokok perkara. Artinya ada formalitas gugatan yang cacat atau keliru. 

 

"Jadi dua-duanya putusan menang, cuma seringkali orang-orang luar mengatakan draw. Padahal tidak ada istilah draw dalam pengadilan, yang ada itu menang dan kalah. Karena di amar putusan mengatakan menghukum para penggugat untuk membayar perkara," ujarnya

 

Biro Hukum Pemda Lotim ini juga mengaku siap menghadapi pihak yang mengaku pemilik lahan mata air Ambung apabila kembali melakukan upaya hukum. 

 

"Kita siap, kan kalau mengajukan gugatan itu hak setiap warga negara. Tapi kalau gugatan ditolak tidak bisa mengajukan gugatan ulang, hanya bisa menempuh jalur banding," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah