Biro Hukum Pemda Lombok Timur: Perkara Mata Air Ambung Dimenangkan Pemda karena Putusan NO

- 28 Januari 2023, 18:52 WIB
Biawansyah Putra Biro Hukum Pemda Lombok Timur (dok: istimewa)
Biawansyah Putra Biro Hukum Pemda Lombok Timur (dok: istimewa) /

 

 

Terkait putusan tersebut, menurut dia, pihak penggugat masukkan gugatan pada Juni 2022 lalu dan diputuskan pada 4 Januari 2023. Sementara yang digugat adalah wanprestasi, di samping lahan tempat bak penampungan mata air Ambung.

 

 

"Itu sudah berulangkali digugat, tahun 2016 mereka kalah, mereka banding kalah lagi. Kemudian mereka ajukan laporan pidana dan tidak terbukti penjarahan, setelah itu mereka lapor lagi ke Mabes Polri dan Mabes Polri membenarkan posisi Pemda. Terus mereka gugat lagi sekarang, gugatan tidak diterima juga, di PN sudah 2 kali dan gugatan pidana sekali," katanya saat ditemui di ruangannya, Jum'at 27 Januari 2023.

 

Disinggung apakah dapat dilakukan upaya hukum kembali oleh pihak penggugat, Biawansyah Putra menegaskan, kalau putusan pengadilan berbunyi tidak dapat diterima maka dapat ditempuh 2 upaya, pertama melalui banding dan kedua menggugat ulang. Tapi kalau putusannya berbunyi ditolak, maka tidak bisa mengulang. 

 

Sementara terkait putusan NO, kata dia kembali menjelaskan bahwa itu bukan draw tapi menang. "Jadi ada dua putusan menang. Pertama gugatan ditolak dan yang kedua gugatan tidak diterima," jelasnya

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah