Menurutnya statmen yang dilontarkannya hanya sifatnya bertanya, dan tidak ada unsur ajakan apapun dalam bentuk mendukung Anies Baswedan.
"Statmen saya di media juga tidak sifatnya mendukung secara langsung, coba cermati apa yang saya utarakan, tidak pernah ada ajakan untuk mendukung pak Anies, pertama saya pertanyakan kepada masyarakat kita, mau kah pelungguh berjuang bersama pak anis, tolong di cermati itu, kata kata mau itu tidak sama dengan mari,"
"Posisi saya pada saat itu bertanya pada masa, siapkah mendukung pak anis?, siap katanya, tuluskah pelungguh berjuang bersama pak Anies?, tulus katanya, terakhir ikhlas kah pelungguh berjuang, masa menjawab iklas, hanya sifatnya pertanyaan, dan ada jawaban dari masyarakat," demikian Bupati.
"Kita kaji dulu dari isi orasinya beliau ketika penyambutan Anies, apakah beliau melanggar pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemiluhan umum larangan keikutsertaan pejabat daerah, atau dia hadir sebagai bupati" ujar koordinasi divisi penanganan dan pelanggaran di Bawaslu Lotim, Sahnam.
Ia katakan, setelah dikaji akan ditentukan apakah itu suatu pelanggaran, akan tetapi. Kata dia, di Bawaslu sudah ada mekanisme-mekanismenya. Sehingga tidak langsung ditetapkan hasilnya. ***